prosedurbekerja di ketinggian. Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui faktor-faktor yang membuat tenaga kerja menjadi patuh dalam melaksanakan
StandarOperasional Prosedur Pelatihan dan Pengembangan Pegawai Institut Teknologi Telkom Purwokerto Jl. DI Panjaitan 128 Purwokerto Nomor Dokumen : IT-TEL/SOP/SDM/017 Tanggal Pembuatan : 29 April 2020 Status Revisi : 02 Halaman : 3 dari 9 Tidak diperkenankan mengcopy dokumen ini dalam bentuk apapun tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin
StandarOperasional Prosedur dapat memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.Standar yang telah dibuat tersebuat dapat melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya dan untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
Vay Tiền Nhanh.
Standar Operasional Bekerja Angka kecelakaan kerja di Indonesia cenderung meningkat pada 3 tahun terakhir. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat kasus kecelakaan kerja pada tahun 2018, sempat turun menjadi kasus di tahun 2019, lalu meningkat lagi menjadi kasus kecelakaan kerja pada tahun kasus-kasus tersebut, bekerja di ketinggian merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki jumlah kasus paling tinggi. Di berbagai sektor industri terdapat area kerja yang mengandung resiko terjatuh dari ketinggian, sehingga diperlukan regulasi atau standar operasional yang jelas terkait dengan bekerja di Bekerja di KetinggianSejak tahun 2016 sudah ada aturan baru dari Pemenaker terkait bekerja di ketinggian. Namun sebelum masuk ke pembahasan regulasi atau standar operasionalnya, perlu kita mengerti apa definisi dari bekerja di definisi bekerja di ketinggian menurut Permenaker 09 Tahun 2016“Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya beda tinggi’ dan memiliki potensi peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara Juga Ini Perbedaan Shoring dan Scaffolding Yang Perlu Kamu Ketahui!Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikutPerencanaan Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasiProsedur Kerja Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggianTeknik tatacara Bekerja yang amanAPD, Perangkat Pelindung Jatuh dan AngkurTenaga Kerja kompeten dan adanya Bagian K3Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk access atau jalur keluar egress yang telah masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajibMenyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerjaMenerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaanProsedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputiTeknik dan Cara perlindungan JatuhCara pengelolaan peralatanTeknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaanPengamanan tempat kerjaKesiapsiagaan dan tanggap Pengusaha Dalam K3Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur bisa memberikan training kepada karyawan secara pribadi maupun melalui institusi. Selain training, tentunya penggunaan APD pun diperlukan untuk memenuhi standar bekerja di ketinggian working at high. Untuk kebutuhan APD, KSS menyediakan berbagai produk APD fall protection untuk pekerja proyek.
Bekerja di ketinggian merupakan jenis pekerjaan yang berbeda dengan jenis pekerjaan lainnya. Ketika kita menjalankan pekerjaan ini, kita harus memperhatikan sistem keselamatan dengan baik. Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika bekerja pada ketinggian sering kali mempertaruhkan nyawa pekerjanya. Tidak hanya sistem keselamatan, bekerja pada ketinggian juga memerlukan teknik bekerja dan pemahaman akan teknik tali. Dengan pengetahuan tersebut, pekerja dapat menjaga keselamatan dirinya dengan baik ketika berada di lapangan. Untuk menjamin keselamatan bekerja, pekerja juga wajib memenuhi Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan oleh dengan penjelasan di atas SOP bekerja di ketinggian wajib dipenuhi oleh pekerja yang bekerja di ketinggian. Tujuan keberadaan SOP ini adalah untuk menjamin keselamatan bagi semua pekerja yang menaung di perusahaan tertentu. Jika pekerja tidak menaati prosedur operasional yang telah ditetapkan oleh perusahaan, mereka dapat saja mengalami kecelakaan pada saat bekerja. SOP yang dibuat oleh perusahaan harus menerapkan K3. Penerapan tersebut terdiri dari perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja yang aman, APD dan tenaga kerja yang kompeten. Dalam perencanaan, pekerjaan yang ada dapat diselesaikan dengan aman dimana akses untuk keluar dan masuk telah diselesaikan. Pihak perusahaan harus melakukan hal-hal di bawah ketika melakukan perencanaanMempersiapkan peralatan kerja yang dapat mengurangi konsekuensi terjatuhnya pekerja dan meminimalkan jarak perintah yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan serta menerapkan sistem izin kerja harus berisikan paduan bekerja kepada pekerja. Setiap pekerja wajib memahami isi prosedur yang ada. Cara pengelolaan peralatan, teknik perlindungan jatuh, pengamanan tempat bekerja, teknik pengawasan pekerjaan dan tanggap darurat menjadi hal penting dalam melakukan penyusunan SOP. Perusahaan juga harus memasang pembatas wilayah kerja untuk menangkal pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan. Dalam melakukan pembatasan wilayah tersebut, pembagian dilakukan berdasarkan wilayah bahaya, wilayah aman, dan wilayah waspada. Pengusaha juga harus memperhatikan jika tak tersedia benda jatuh yang menyebabkan kematian atau cidera. Benda yang ditarik dilakukan dengan memanfaatkan sistem katrol. Setiap pekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi jika ingin terjun di pekerjaan Bekerja di KetinggianSetiap kali bekerja di ketinggian, pekerja memiliki teknik khusus yang harus dikuasai. Teknik tersebut terdiri dari akses permanen, rope access, platform sementara, posisi kerja dan struktur kerja. Yang menjadi akses permanen adalah tangga, steger dan jalan lorong. Platform sementara merupakan stuktur tertentuyang memiliki sifat sementara, seperti perancah. Posisi kerja merupakan posisi para pekerja di tempat miring, ditahan dengan menggunakan tali atau bertumpu pada bagian bangunan tertentu. Sedangkan untuk rope access, seluruh bagian tubuh pekerja berada pada tali. Posisi tersebut dilakukan ketika bekerja atau ketika bergerak. Rope access memiliki syarat khusus, yakni menggunakan dua tali. Tali tersebut terdiri penambatan di setiap tali dan dilengkapi dengan alat bantu lain yang terdiri dari rope grab, accender, lanyard dan descender. Bekerja di ketinggian juga dilengkapi dengan alat pendukung keselamatan lainnya yang terdiri dariSnap carabinerMerupakan cincin kait tanpa pengunci sehingga memudahkan pekerja untuk menutup dan membukanya. Alat pendukung ini biasanya digunakan pada olahraga panjat cincin kait dengan pengunci di bagian pintu pengait. Karena tidak mudah terbuka, carabiner sangat tepat digunakan untuk pekerja ketinggian.
standar operasional prosedur bekerja di ketinggian